Hits: 35

Erizki Maulida Lubis

Pijar, Medan. Ada apa dengan tanggal 3 Mei? Apakah tidak banyak orang yang tahu bahwa pada tanggal 3 Mei merupakan hari penting bagi para jurnalis? Terus, apakah ketidaktahuan tersebut membuat kita harus diam saja?

Tanggal 3 Mei merupakan penetapan yang menjadi Hari Kebebasan Pers Sedunia. Penetapan tanggal tersebut diperuntukkan khusus untuk mengenang jasa para jurnalis yang pernah dilecehkan, bahkan hingga harus kehilangan nyawa saat mengejar berita. Sejak saat itulah, kebebasan pers dibuka.

Adanya kebebasan pers memberikan ruang bagi para jurnalis kita agar mereka bebas berekspresi. Dengan kebebasan pers, para jurnalis dan media massa dimungkinkan akan menyampaikan beragam informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk ikut berperan dalam demokrasi negara.

Namun belakangan ini, kebebasan pers acapkali disalahartikan, terutama di kalangan masyarakat. Kebebasan yang ada membuat masyarakat sering membagikan informasi tanpa batas. Mereka tidak sungkan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh para jurnalis. Apalagi dengan perkembangan media sosial saat ini, membuat citizen journalism pun banyak bermunculan. Akhirnya disinformasi dan kabar hoaks bermunculan dan menjadi isu sentral yang tak terbendung lagi.

Memang, kebebasan pers merupakan kemajuan serta eksistensi dari keberadaan pers tersebut. Tetapi, bukan berarti adanya kebebasan pers membuat para jurnalis ataupun setiap orang dapat semena-mena dalam penyampaian informasi. Karena informasi atau berita yang dikeluarkan haruslah kredibel dan dapat ditanggungjawabi.

Lantas bagaimana seharusnya para jurnalis menyikapi eksistensi kebebasan pers ini? Ingat! Kebebasan pers didapatkan dari sejarah panjang represi sepanjang 32 tahun masa Orde Baru. Kebebasan pers sangat berkolerasi terhadap pembangunan dan pengembangan masyarakat. Maka manfaatkanlah kebebasan itu.

Gloria Fransisca Katharina Lawi A.M atau biasa disapa dengan Tita, salah satu anggota dari AJI Jakarta mengungkapkan pendapatnya mengenai sikap yang harus diambil oleh para jurnalis terhadap kemerdekaan pers. “Selemah-lemahnya iman, jadilah jurnalis yang tetap menjalankan kode etik jurnalisitik dalam melakukan proses jurnalistik, serta memproduksi karya. Karena pers bisa terus mempertahankan eksistensinya dengan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang sesuai dengan kaidah jurnalisme.”

Karya jurnalistik yang dihasilkan oleh para jurnalis juga tidak boleh ketinggalan oleh zaman. Karya itu haruslah inovatif. Apalagi saat ini dunia sudah memasuki era digital. Di mana era digital ini menuntut para jurnalis bukan hanya melakukan kecepatan produksi jurnalistik saja, tetapi juga membuat kebaruan dan keunikan yang bermanfaat bagi publik.

Kendati demikian, sadarkah kita bahwa dibalik eksistensi dari kebebasan pers saat ini, masih juga terdengar adanya pembungkaman pers. Mengapa hal itu dapat terjadi? “Pembungkaman itu terjadi karena kebebasan pers itu artinya let the journalist be journalist. Mereka digaji untuk bertanya, skeptis, dan mencari kebenaran dan menginformasikannya. Artinya pembungkaman terhadap pers adalah pembungkaman terhadap suara publik. Terus gimana mau maju kalau tidak ada kritik yang konstruktif dari media terhadap pengambilan kebijakan,” ujar Tita.

Seharusnya eksistensi kebebasan pers dapat menunjukkan bahwa pers benar-benar mampu menyuguhkan berita-berita yang kredibel, sekaligus meluruskan berita hoaks agar kehidupan bangsa ini dapat damai dalam bingkai NKRI. Maka terapkan saja pers yang ideal. “Cobalah menjadi pers yang edukatif, inovatif, dan bermartabat. Tujuan jurnalismenya pun kembali disetir ke koridor norma yang tepat, yakni menjaga dan melayani publik, sampai sungguh mencapai tujuan perbaikan kualitas hidup publik,” tutup Tita saat diwawancarai via WhatsApp.

(Editor: Widya Tri Utami)

Leave a comment