Hits: 26

Agnes Priscilla/Esra Natalia Margaretha

Pijar, Medan. Indonesia kembali menjadi perhatian media asing yang menyoroti “kerusuhan” dan “kekerasan” dalam ricuh demonstrasi penolakan hasil RUU Cipta Kerja pada bulan Oktober lalu. Banyak korban yang terluka dan mendapatkan perlakuan semena-mena dari suatu oknum. Buruknya penanganan dalam kondisi ini, tidak mengherankan bila kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesi dalam 10 tahun terakhir sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan.

Demonstrasi memanglah langkah favorit dan umum dijumpai pada kalangan mahasiswa ataupun buruh, sejak era demokrasi ini.

Namun pada kenyataannya, sering kali ruang publik disekat bahkan dibungkam seolah negara Indonesia bukanlah negara yang didasarkan demokrasi. Untuk itu, Lembaga Pers Mahasiswa Acta Surya menyelenggarakan Diskusi Publik melalui Zoom Meeting pada hari Jumat, (11/12) pukul 18.00-21.00 WIB.

Dengan mengusung tema “Demokrasi Tanpa Represif”, diskusi ini dibuka oleh Jelita selaku MC, yang kemudian dilanjutkan oleh Rangga sebagai moderator diskusi. Untuk membahas lebih dalam mengenai demokrasi, LPM Acta Surya dalam Diskusi Publiknya mengundang Habibus Shalihin  (Pengacara Publik LBH Surabaya),  Suka Widodo (Dosen Universitas Airlangga), dan  Rahmat Faisal (Koordinator KontraS Surabaya).

Diskusi Publik ini dimulai dengan menampilkan cuplikan video kekerasan yang terjadi antara demonstran dan pihak kepolisian saat demo. Dalam video tersebut terlihat kericuhan yang terjadi saat demo yang membuat para demonstran menjadi baku hantam dengan pihak kepolisian.

Kontras atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan di Surabaya yang diwakilkan oleh Rahmat Faisal selaku Koordinator, mengungkapkan bahwa kondisi HAM di Indonesia sungguh memprihatinkan. Padahal HAM (Hak Asasi Manusia) adalah jaminan keamanan bagi setiap orang untuk berpendapat. Memandang dari kacamata seorang Faisal, ia mengatakan bahwa situasi  saat ini kian sulit.

“Semakin kesini semakin sulit dipahami. Pada akhirnya lahir instansi yang harusnya berpartisipasi memajukan demokrasi justru menjadi penghambat jalannya demokrasi,” jelas Faisal.

Faisal juga menambahkan, ada beberapa faktor yang menjadi penghambat penyelesaian kasus HAM, seperti kurang objektifnya pihak kepolisian dalam menjalankan tugas serta mundurnya agenda penyelesaian tuntas kasus HAM, yang membuat Komnas HAM seolah tidak serius  mengatasi dugaan pelanggaran HAM dan dicap memiliki proses advokasi yang tidak baik.

Melalui diskusi publik ini semoga bisa menjadi pandangan serta pelajaran baru bagi kita sebagai mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi. Kita semua berharap agar persoalan pelanggaran HAM dapat segera terpenuhi.

(Editor: Erizki Maulida Lubis)

Leave a comment